Menkopolhukam Minta Aparat Tidak Represif Atasi Demo Mahasiswa 11 April

Menkopolhukam Minta Aparat Tidak Represif Atasi Demo Mahasiswa 11 April Menkopolhukam Minta Aparat Tidak Represif Atasi Demo Mahasiswa 11 April

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons rencana unjuk rasa mahasiswa yang tergabung jauh didalam BEM SI dalam Senin (11/4) besok.

Mahfud menilai, adanya unjuk rasa tercatat adalah bagian ketimbang demokrasi. Namun demikian, ia meminta agar demonstrasi tidak melanggar hukum.

“Pemerintah mengimbau agar antara kedalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan beserta tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum,” kata Mahfud, Sabtu (9/4).

Mahfud menekankan, unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah atas masyarakat.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuna kepada Polda Metro Jaya.

Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya demi Jumat (8/4) kemarin pukul 13.00 WIB.

Namun, polisi mengancam akan membubarkan gelagat unjuk rasa, sesuatu yang disayangkan para mahasiswa.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi lewat aparat keamanan bersama penegakan hukum agar melakukan pengamanan sesaling menolong-saling menolongnya.

Secara khas, Mahfud meminta agar aparat tidak represif terhadap para peserta aksi.

“Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, doang jangan sampai terpancing oleh provokasi,” ujarnya.

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal memastikan mahasiswa tak gentar dengan ancaman mengenai kepolisian.

“Ini (ancaman pembubaran) alpa satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa. Tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan,” kata Luthfi kepada Kompas.com, Sabtu (9/4).

Sebelumnya, represivitas aparat menjabat sorotan ketika gelombang demonstrasi mahasiswa terhadap Omnibus Law, 2020 lalu.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan bagi Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi semasih gelagat terhormat.

Amnesty pun mencatat sederas 6.658 orang ditangkap antara 21 provinsi.